Namun, laga yang seharusnya berakhir di menit ke-96 diperpanjang wasit Al Kaf asal Oman hingga Bahrain berhasil menyamakan kedudukan di menit ke-99. Sesaat setelah gol tercipta, barulah ia meniup peluit panjang. Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang https://ezmarkbookmarks.com/story18996322/about-berita-olahraga