Dia mengatakan pemerintah, melalui Komite Transplantasi Nasional, tengah menyusun sistem informasi transplantasi organ berisi data para pendonor dan resipien. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. Terlepas dari kebutuhan https://spmb.lumajangkab.go.id/public/img/?id_ID=ucupbet